EFEKTIFITAS JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEMERIKSAAN PAJAK OLEH PEMERIKSA PAJAK PADA KANTOR WILAYAH DJP JAWA BARAT I

Authors

  • Rizki Permana Putra UNIVERSITAS TERBUKA, Indonesia
  • Abdur Razak Politeknik LP3I, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31113/jmat.v5i2.100

Keywords:

pajak, waktu pemeriksaan, pemeriksa pajak

Abstract

Studi ini bertujuan untuk mengukur seberapa efektif suatu pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh pemeriksa pajak. Sistem perpajakan di indonesia menganut self assesment system yaitu Wajib Pajak bertanggung jawab untuk untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang terutang. Pemeriksaan pajak dilakukan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh pemerintah. Dalam ketentuan pelaksanaan pemeriksaan pajak telah mengatur jangka waktu pengujian dan pembahasan dalam proses pemeriksaan. Dengan wilayah kerja besar dan karakteristik Wajib Pajak yang beragam Kantor wilayah DJP Jawa Barat I diamanatkan untuk melakukan pemeriksaan pajak. Untuk mencapai tujuan tersebut penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan metode pendekatan deskriftif. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa jangka waktu penyelesaian pemeriksaan pajak pada Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan. Pemeriksaan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dapat meminimalisir timbulnya sengketa perpajakan, sanksi administratif dan hukum serta timbulnya kerugian negara.

References

Abdul Rahman (2010). Strategi Menghadapi Pemeriksaan Pajak : Upaya Legal Dalam Kerangka Sistem Administrasi Perpajakan. https://jia.stialanbandung.ac.id/index.php/jia/article/download/327/301/1101.

Agung Putro Aspexia, Abdul Halim, rizona Mustika Rini (2019). Pengaruh Pemeriksaan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Indonesia .https://jurnal.ugm.ac.id/abis/article/view/58814/28686.

Cahyonowati, N., & Darsono, D. (2018). Perkembangan Model Penelitian Kepatuhan Pajak. Simak 16, No. 1, 1-11.

Gunadi. (2016). Panduan Komprehensif Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Jakarta: Bee Media Indonesia. Gunadi, Djoned M. 2002. “Ketentuan Formal Perpajakan Dalam Pemeriksaan Pajak”, Jurnal Perpajakan

Indonesia, 1(9) : 10 -15.

Hizkia Adiwiguna, Selvi (2023). Pemeriksaan Pajak Dalam Rangka Pengujian Kepatuhan Wajib Pajak Pada

Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Duren Sawit.

https://ojs.stiami.ac.id/index.php/JUMAIP/article/view/3280/1588.

I Gede Komang Chahya Bayu Anta Kusuma, Supriyadi, Sulfan, Agus Puji Priyono (2023). Determinan

Efektivitas Pemeriksaan Pajak Menurut Persepsi Pemeriksa Pajak.

https://jurnal.pknstan.ac.id/index.php/JPI/article/download/2223/1144/10843.

Leonar Tumba Saranga, Jullie J. Sondakh, Anneke Wangkar (2022). Analisis Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado.

https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lppmekososbudkum/article/download/39735/36

/87819

Nadya Aurora Pratiwi (2017). Analisis Efektifitas Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak dalam Upaya Meningkatkan Penerimaan Negara dari Sektor Pajak https://repository .ub.ac.id/id/eprint/5978/1/SKRIPSI.pdf

Sugiyono (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, R&D. Alfabeta

Welly Surjono (2016). Peranan Administrasi Perpajakan dalam Meningkatkan Efektivitas Pemeriksaan Pajak Pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I Bandung http://repository .ub.ac.id/id/eprint/5978/1/SKRIPSI.pdf

Downloads

Published

2025-06-30

How to Cite

Putra, R. P., & Razak, A. (2025). EFEKTIFITAS JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEMERIKSAAN PAJAK OLEH PEMERIKSA PAJAK PADA KANTOR WILAYAH DJP JAWA BARAT I. Jurnal Media Administrasi Terapan, 5(2), 79–89. https://doi.org/10.31113/jmat.v5i2.100

Citation Check