HUBUNGAN INDUSTRIAL DALAM PELAKSANAAN PROYEK INFRASTRUKTUR DI DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG KOTA SUKABUMI
DOI:
https://doi.org/10.31113/jmat.v6i2.134Keywords:
hubungan industrial, proyek infrastruktur, DPUTR Sukabumi, kontraktor, pekerja konstruksiAbstract
Pembangunan infrastruktur di Kota Sukabumi melibatkan hubungan kerja kompleks antara Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
(DPUTR) sebagai pemberi kerja, kontraktor sebagai pelaksana proyek, dan pekerja lapangan sebagai tenaga pelaksana teknis. Hubungan tripartit ini membentuk sistem hubungan industrial yang menentukan keberhasilan proyek. Penelitian ini bertujuan menganalisis pola hubungan industrial, mengidentifikasi permasalahan yang muncul, serta merumuskan strategi harmonisasi hubungan kerja dalam pelaksanaan proyek infrastruktur. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif melalui observasi lapangan, wawancara semi-terstruktur dengan pemangku kepentingan, dan studi dokumentasi proyek tahun 2023-2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa koordinasi administratif antara Dinas dan kontraktor berjalan relatif baik, namun hubungan kontraktor-pekerja menghadapi kendala seperti keterlambatan pembayaran upah, minimnya perjanjian kerja tertulis, dan inkonsistensi penerapan K3. Proyek dengan mekanisme komunikasi bipartit dan transparansi pembayaran menunjukkan tingkat keberhasilan lebih tinggi. Penelitian menyimpulkan bahwa pendekatan pluralis dalam teori hubungan industrial paling relevan diterapkan, dengan penguatan peran Dinas sebagai fasilitator hubungan industrial, bukan sekadar pengawas teknis.
References
Creswell, J. W., & Creswell, J. D. (2018). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches (5th ed.). SAGE Publications.
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Sukabumi. (2024). Laporan Pelaksanaan Proyek Infrastruktur Kota Sukabumi Tahun 2023–2024. Sukabumi: DPUTR Kota Sukabumi.
Disnakertrans Provinsi Jawa Barat. (2023). Panduan Implementasi Forum Bipartit di Lingkungan Proyek Konstruksi. Bandung: Disnakertrans Jawa Barat.
Kementerian Ketenagakerjaan RI. (2022). Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial di Sektor Konstruksi. Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (3rd ed.). SAGE Publications.
Rini, S. (2020). Analisis Hubungan Industrial di Sektor Konstruksi Pemerintah Daerah. Jurnal Administrasi Publik, 8(2), 45–60.
Simamora, H. (2018). Karakteristik Hubungan Kerja dalam Industri Konstruksi Indonesia. Jurnal Manajemen Sumber Daya Manusia, 12(1), 78–92.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39.
Wibowo, A., & Prasetyo, B. (2019). Faktor Penyebab Konflik dalam Proyek Konstruksi Pemerintah Daerah: Studi di Jawa Barat. Jurnal Teknik Sipil dan Perencanaan, 21(2), 134–148
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Media Administrasi Terapan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.






