Optimalisasi Kegiatan Monitoring Dan Evaluasi Di Badan Penelitian Dan Pengembangan Daerah Provinsi Jawa Barat
DOI:
https://doi.org/10.31113/jmat.v4i1.90Keywords:
monitoring; evaluasi; kelitbanganAbstract
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, Badan Litbang Daerah Provinsi memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan pemantauan dan evaluasi, dengan tujuan untuk mengamati perkembangan pelaksanaan rencana kerja kelitbangan, mengidentifikasi serta mengantisipasi permasalahan yang timbul dan/atau akan timbul untuk dapat diambil tindakan sedini mungkin, serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemanfaatan hasil-hasil kelitbangan dalam penyusunan kebijakan. Saat ini monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Jawa Barat yaitu monitoring dan evaluasi pada aspek proses, yang dilakukan setiap bulan, triwulan, dan semester, untuk memantau capaian kinerja serta serapan anggaran. Dari latar belakang permasalahan tersebut, dirancang sebuah model monitoring dan evaluasi untuk rekomendasi dari hasil kelitbangan, sehingga dapat membantu organisasi dalam mengoptimalkan tugas pokok dan fungsinya dalam kegiatan kelitbangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan ini teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan telaah dokumen. Dalam penelitian ini, proses analisis data yang akan dilakukan yaitu, menggunakan Soft Systems Methodology dan analisis CATWOE. Berdasarkan hasil wawancara, upaya yang dilakukan untuk permasalahan ini yaitu perbaikan pada proses perencanaan yang dilakukan pada tahun ini, yaitu forum perencanaan, menggunakan teknik desk kepada seluruh pengusul kelitbangan, sehingga diharapkan pelaksanaannya dapat mencapai tujuan yang diharapkan dengan menghasilkan rekomendasi kebijakan berkualitas serta bermanfaat. Berdasarkan hasil penelitian, telah disusun secara sederhana model pelaksanaan monitoring evaluasi terhadap hasil kelitbangan, dengan rekomendasi standar operasional prosedur yang dapat memantau pemanfaatan hasil kelitbangan untuk mendapatkan tindak lanjut.
References
Hasibuan, M S.P. 2006. Manajemen: Dasar, Pengertian, dan Masalah. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Siswanto. 2005. Pengantar Manajemen. Jakarta: PT Bumi Aksara, Jakarta
Sugiyono. 2008. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan
Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Penelitian dan
Pengembangan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Dan Satuan
Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 82 Tahun 2020 tentang Kedudukan dan Susunan Perangkat
Daerah Provinsi Jawa Barat
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit,
dan tata Kerja Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa
Barat
Dokumen Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi
Jawa Barat Tahun 2021
Dokumen Indikator Kinerja Utama Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Jawa Barat
Tahun 2021
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2023 Jurnal Media Administrasi Terapan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.






