Strategi Pengembangan Desa Wisata Lubuk Bangkar Kecamatan Batang Asai Kabupaten Sarolangun
DOI:
https://doi.org/10.31113/jmat.v4i1.91Abstract
Desa wisata merupakan program pemerintah dalam rangka percepatan pembangunan desa yang terintegrasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Desa Wisata Lubuk Bangkar terletak pada Kecamatan Batang Asai Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi dengan berbagai potensi wisata yang dapat dikembangkan untuk kemajuan desa. Namun saat ini kegiatan wisata mengalami kondisi kevakuman hal ini berimbas pada penurunan kunjungan wisatawan pada Desa Wisata Lubuk Bangkar. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis kondisi pengembangan Desa Wisata Lubuk Bangkar yang telah dilakukan kemudian merumuskan rancangan strategi yang tepat untuk pengembangan Desa Wisata Lubuk Bangkar selanjutnya. Pendekatan metode penelitian kualitatif digunakan dalam penelitian ini. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara dan studi dokumentasi. Teknik analisis yang digunakan untuk mengolah data hasil temuaan yaitu analisis SWOT (Strength, Weakness, Oppurtunities, Threat). Berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan, pengembangan desa wisata telah dilakukan namun belum optimal maka dibuat rancangan strategi pengembangan Desa Wisata Lubuk Bangkar kedepannnya agar kegiatan wisata dapat berkelangsungan dengan mengakomodir semua potensi yang dimiliki Desa Wisata Lubuk Bangkar. Rancangan strategi tersebut akan memaksimalkan semua potensi yang ada untuk rencana pengembangan Desa Wisata Lubuk Bangkar. Hasil rancangan strategi tersebut, maka dikemas suatu paket wisata pedesaan yang terdiri dari 3 paket wisata yaitu paket wisata edukasi, paket wisata tracking bukit tempurung dan paket wisata tempurung 2D1N.
References
Ahsani, R. D. . (2019). Penerapan Konsep Community Based Tourism (CBT) di Desa Wisata Candirejo
Borobudur Mewujudkan Kemandirian Desa. Ilmu Administrasi Publik, 3(2), 135–146.
Brown, & Stange. (2015). Tourism Destination Management. Washington University.
Creswell, J. W. (2016). Reseach Desain Pendekatan Metode Kualitatif,Kuantitatif dan Campuran. Pustaka
Belajar.
Fanami, A. F., Astutik, W., Wahyono, D., & Suprapto, S. (2019). Analisis undang-undang Desa.
DIALEKTIKA: Jurnal Ekonomi Dan Ilmu Sosial, 4(1), 1–14.
Hadiwijoyo, & Suryo S. (2018). Perencanaan Pengembangan Desa Wisata Berbasis Masyarakat. Suluh Media.
Indonesia. Undang- Undang Republik Indonesia Tentang Kepariwisataan. UU Nomor 10 Tahun 2009.
LN. 2009 No. 11, TLN NO. 4966
Indonesia. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025. PP Nomor 50 Tahun 2011. LN. 2011 No. 125, TLN No.
Indonesia. Undang – Undang Republik Indonesia Tentang Desa. UU Nomor 6 Tahun 2014. LN.2014
No. 7, TLN No. 5495.
Inskeep, E. (1991). Tourism Planning An Integrated Sustainable Approach. Van Nostrand.
Rangkuti, F. (2006). Analisis Swot : Teknik Membedah Kasus Bisnis. PT Gramedia Pustaka Utama.
Surat Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 8/Disparpora/2019 tentang Penetapan Desa Wisata
Dalam Kabupaten Sarolangun.
Susilo. (2018). Konsep Partisipasi Masyarakat Dieng Dalam Pelaksanaan Program Pengembangan
Pariwisata. Jurnal Kepariwisataan, 12(3), 45–58.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2023 Jurnal Media Administrasi Terapan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.